Membangun UPK

MEMBANGUN UPK DARI KELOMPOK

Undang-undang No 1 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Pasal 1 : Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Pasal 4 : Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan
a. bentuk badan hukum;
b. permodalan; dan
c. mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 5 : Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah:
a. Koperasi; atau
b. Perseroan Terbatas.
Pasal 8 : Kepemilikan LKM hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan usaha milik desa/kelurahan;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. koperasi.



Nah UPK apa masuk dalam LKM?  Pertanyaan ini menjadi sebuah wacana baru dilingkungan UPK.
Kalau melihat dari penjabaran undang-undang ini maka semakin jelas bahwa UPK harus segera bertindak untuk mendorong pengelolaan kegiatan bergulir ke tingkat Desa, karena dengan demikian ada peluang membawa pengelolaan dana bergulir PNPM untuk bisa disesuaikan dengan undang-undang ini Khususnya pada Pasal 8 Point 2.
Namun Realita Saat Ini :
 Sebagian besar UPK menjadikan kelompok sebagai objek untuk memperoleh Surplus sebanyak-banyaknya, bahkan sekarang semua UPK pada berlomba-lomba membangun kantor UPK yang besar,mewah yang bisa dikata sebagai tempat berteduh agar nyaman dalam bekerja dilain pihak sebagian dari UPK tidak disiplin waktu kerja Ironisnya ada UPK yang tidak tau menahu tentang data pemanfaat....

   Melihat dari pengelolaan dana SPP Khususnya saat ini tidak mampu memberikan penanggulangan kebutuhan masyarakat dikala mereka membutuhkan dana karena harus menunggu terlalu lama agar dana pinjaman sampai ketangan mereka... Ibarat orang membutuhkan air harus mati kehausan dulu baru airnya sampai...

-  Intervensi Verifikasi Lapangan yang sampai ke tingkat anggota bahkan sampai dengan pendanaan dampak dari hal ini adalah Banyak Pengurus kelompok tidak mau bertanggung jawab jika terjadi kemacetan pinjaman karena tugas mereka telah diambil alih,dan mereka tidak memiliki beban untuk menyelesaikan pinjaman bermasalah.
-  
    Proposal Kelompok banyak yang dibuat oleh UPK sehingga tidak terjadi transfer pengetahuan pengelolaan perguliran kepada kelompok, coba tanya saja ke kelompok apakah mereka tau tentang pengisian RKK, Cara perhitungan pengembalian dana, kartu kredit apalagi...
-    Kalau dilihat dari Dana yang dikelola oleh UPK milyaran dibanding dengan lembaga lainya, tetapi nyaris ada UPK yang tdak memiliki kegiatan rutin...
-  Dalam Penyusunan Cash Flow berapa persen dana yang dianggarkan oleh UPK untuk menunjang kegiatan kelompok syukur kalau bisa mencapai 10%, yang ada mungkin hanya kegiatan Rapat Rutin Kelompok itupun dianggarkan tapi sulit untuk dilakukan oleh UPK. Berdasarkan data yang diperoleh Operasional UPK Rata-rata diatas 50% Bahkan ada UPK yang melewati batas 75% sesuai ketentuan PTO.
-   
    Peningkatan kapasitas kelompok adalah satu kegiatan yang tidak sering didengar kegiatanya di UPK, lebih-lebih penganggaranya hanya menunggu sisa DOK, Dana kelembagaan dari Surplus atau dari perolehan Bunga Bank. Nah, bagaimana jika tidak memiliki sisa DOK, suplusnya tidak bisa dibagi dan tidak memilik pendapatan bunga Bank. Apa tidak bisa dilaksanakan? Adakah UPK memikirkan untuk dianggarkan pada Cash Flow atau ada usaha kerjasama dengan lembaga Lainya dalam hal mendorong peningkatan Kapasitas Kelompok?
-      
P  Pernahkah UPK mengusahakan agar masing-masing kelompok memiliki Kesekretariatan, Papan Nama Kelompok, Atau Spanduk-spanduk dengan aikon kelompok? yang ada mungkin bagaimana membangun Gedung UPK yang besar,mewah dan Ber AC.

-   Kunjungan UPK ke kelompok paling banyak dilakukan hanya dengan tujuan menagih atau bahkan ada jika kelompok sudah bermasalah , seberapa banyak UPK melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi, membesuk anggota kelompok yang lagi sakit, yang kena musibah, memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota kelompok atau paling tidak sekedar basa-basi dengan anggota kelompok.

Adakah dana sosial yang dianggarkan oleh UPK untuk membantu masyarakat / kelompok yang mau berobat Ke Puskesmas,kedokter atau kerumah sakit? Yang ada mungkin hanya Asuransi Kesehatannya UPK.

-   Pernahkan UPK meributkan bagaimana Operasional Pengurus Kelompok? Yang melakukan penagihan bahkan penyetoran langsung ke UPK, Ada ya Ada tapi hanya berdasarkan hasil pendapatan kelebihan jasa kelompok yang mungkin hanya 0,5% atau berkisar antara 100 sd 200 Ribu perbulanya Itu jika tidak ada tunggakan, yang sering diributkan oleh UPK menjelang awal Tahun adalah bagaimana memaksimalkan Operasional Pengurus UPK.

Dari sekian Fenomena diatas sudah waktunya kita harus MEMBANGUN UPK DARI KELOMPOK Kalimat ini mungkin hanya sebagai slogan yang diambil dari konsep “Membangun Indonesia Dari Desa” tetapi kalimat tersebut memiliki makna yang dapat dijadikan sebagai pemberi semangat dan dorongan bagi UPK agar lebih berfikir kreatif dan inofatif dalam rangka Menuju Gerbang Emas UPK dengan landasan kelompok sebagai Objek Pembangunan.







Kondisi Keberadaan Kelompok Saat ini adalah :
1. Kelompok yang terbentuk baru sebatas kelompok peminjam di UPK, belum memenuhi unsur-unsur pembentuk kelompok

2. Belum adanya basis data kelompok yang jelas sesuai dengan tingkat perkembangan kelompok di UPK, dimana ;
- Kelompok cenderung bubar ketika telah melunasi pinjaman di UPK
- Anggota dalam satu kelompok cenderung berubah-rubah setiap kali melakukan pinjaman ke UPK.
3. Belum terbangun kegiatan simpan pinjam di kelompok dan memfungsikan kelompok sebagai pengelola (eksekuting) dana bergulir diantara anggota-anggoatanya.

4. Belum terakomodirnya kebutuhan kelompok-kelompok baik dimasyarakat (yang telah berfungsi sebagai kelompok pengelola pinjaman) dalam aturan dan mekanisme perguliran.

5. Tidak tergambarkan dengan jelas profil kelompok binaan PNPM MPd sebagai pemanfaat dana bergulir di UPK

6. Kelompok sering digunakan sebagai alat untuk melakukan penyimpangan dana , terkait dengan pembentukan kelompok fiktif maupun pinjaman fiktif

Langkah dasar yang dapat dilakukan oleh UPK dalam membangun kelompok :

             1) KELOMPOK EXECUTING 
Kelompok matang dikembangkan menjadi kelompok pengelola, dimana kelompok diberi kebebasan dalam mengelola pinjaman dari UPK, kelompokm dapat menentukan sendiri kemana arah dan kebijakan kelompok. langkah yang harus dilakukan oleh UPK,
1.Terlebihnya UPK harus berani mengambil langkah untuk membentuk kelompok executing serta memperbanyak pengetahuan tentang pengelolaan kelompok executing.
2. Melakukan identifikasi calon kelompok yang akan dijadikan sebgai kelompok executing dengan memperhatikan Kepengurusan Kelompok, Keanggotaan, Adminidrasi, Kesekretariatan dan tingkat pengembalian. Jika belum ada maka UPK harus mengupayakan agar dalam satu kecamatan paling tidak ada satu kelompok yang bisa dijadikan sebagai kelompok percontohan.
3. Sosialisasi kelompok executing dengan Melibatkan unsur pemerintah Desa, BPD, LPM dan Tokoh-tokoh masyarakat agar membantu terbentuknya kelompok executing.
4. Meningkatkan kapasitas pengurus kelompok dan anggota melalui pelatihan kelompok dengan materi tentang tata cara pengelolaan kelopok executing
5. Mendorong pemerintah desa agar membuat Perdes tentang keberadaan kelompok, serta mendorong AD/ART Kelompok
6.  Melakukan identifikasi Rencana Anggaran yang diajukan oleh kelompok  
7. Dan mungkin banyak lagi langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh UPK yang tidak bisa dibahasakan secara detail.

                 2)  KELOMPOK MENJADI AGEN USAHA 
Masyarakat RTM pada umumnya memiliki usaha berupa Warung/Kios, karena usaha ini tergolong mudah untuk dilakukan oleh masyarakat. Disepanjang jalan kita sering menemukan Warung milik masyarakat namun sangat disayangkan sepi pembeli, tapi coba kita lihat Warung yang memiliki jumlah barang dagangan yang banyak disana pasti terdapat jumlah pembeli yang banyak.
Dengan menjadikan kelompok sebagai Agen Usaha, Kelompok dapat melayani kebutuhan barang dengan melakukan rekap barang dagangan untuk para pemilik warung setelah itu kelompok melakukan kerjasama dengan Agen Pemasaran bahkan jika perlu ada MOU antara kelompok dengan Agen dimana seluruh barang Agen yang masuk ke Wilayah binaan kelompok harus melalui kelompok kemudian kelompok yang menyalurkanya ke pemilik warung. Kelompok bisa saja melakukan transaksi secara Cash ke Agen sementara Pemilik Warung bisa dengan Kredit yang dicicil ke kelompok. 
Dengan ini, maka kelompok dan UPK dapat melakukan pemantauan terhadap manfaat pinjaman yang diberikan ke Pemanfaat dan dipastikan Pinjaman untuk kegiatan Usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat terutama RTM. 

Catatan Penting Untuk Kelompok :
1.  UPK/Kelompok harus membuka kerjasama dengan pihak Agen/Toko penyedia barang dagangan sesuai kebutuhan anggota kelompok.
2.  UPK/Kelompok akan melakukan pemantauan setiap saat atas perkembangan usaha anggota kelompok
3.   Metode pengembalian pinjaman Anggota Kelompok dapat berpariasi disesuaikan dengan analisa usaha

3). PENGKLASIFIKASIAN PINJAMAN 
Semakin kompleksnya persoalan ditingkat UPK terutama persoalan dana bergulir maka UPK dapat membuka berbagai macam program pinjaman seperti halnya yang dibuat oleh Lembaga Perbankan misalnya, Program Kredit yang melayani Usaha Rakyat (KUR), Kredit Khusus Melayani PNS, Kredit Khusus Melayani Nelayan dan Sebagainya.
Di UPK dapat dibuka program yang bisa mengikuti program pinjaman perbankan misalnya :
-       Pinjaman Kelompok Usaha Warung
-       Pinjaman Kelompok Usaha Pertanian dan Perikanan
-       Pinjaman Kelompok Usaha Jasa
-       Pinjaman Kelompok Non Usaha
-       Dan Lainya berdasarkan jenis usaha yang ada ditingkat masyarakat

Dengan adanya pengklasifikasian usaha maka UPK dengan mudah dapat mengambil kebijakan berupa pola pembinaan kelompok,pola angsuran pinjaman,pola jumlah pinjaman dan pengenaan besaran jasa/bunga berdasarkan pengklasifikasian kelompok tersebut, misalnya :
Pola Pinjaman Untuk Kelompok Usaha Warung :
-       Maksimal Pinjaman 6 Juta
-       Angsuran Pinjaman Per-bulan
-       Bunga Pinjaman 1,5% Perbulan
Pola Pinjaman Untuk Kelompok Usaha Pertanian dan Perikanan :
-       Maksimal Pinjaman 5 Juta
-       Angsuran Pinjaman Per tiga bulan
-       Bunga Pinjaman 1,5% Perbulan
Pola Pinjaman Untuk Kelompok Usaha Jasa :
-       Maksimal Pinjaman 2 Juta
-       Angsuran Pinjaman Per-bulan
-       Bunga Pinjaman 1,5% Perbulan
Pola Pinjaman Untuk Kelompok Non Usaha :
-       Maksimal Pinjaman 1 Juta
-       Angsuran Pinjaman Per-bulan
-       Bunga Pinjaman 1,2% Perbulan
Catatan : Untuk metode ini masih dalam tahap wacana semoga dapat dianalisa dan dikembangkan lebih lanjut.

4)  KELOMPOK MENJADI PENAMPUNG HASIL USAHA
Hasil monitoring ditingkat kecamatan dan kelompok usaha masyarakat di Desa, ditemukan bahwa banyak usaha-usaha masyarakat terutama dalam menghasilkan/produksi barang. Namun dilain pihak yang menjadi kendala adalah masyarakat tidak memiliki akses penjualan atau bahkan ada hasil-hasil produksi pertanian,perikanan,peternakan,perkebunan yang dijual kepada para tengkulak dengan harga yang sangat tidak wajar. Dengan persoalan ini maka UPK dapat menciptakan kelompok simpan pinjam menjadi Agen Penampung Hasil-hasil produkasi dari masyarakat.
Salah satu contoh di Kecamatan Bulango Ulu, ada usaha pembuatan Gula Aren, dari hasil wawancara dengan salah satu pembuat gula aren, dapat diceritakan bahwa, dalam meproduksi 1 Ikat atau 20 Buah membutuhkan waktu 2 Hari dengan harga yang yang dijual ke Tengkulak sebesar Rp.60.000. dibanding dengan harga pasar bisa mencapai Rp.100.000


Penataan Kelembagaan Dounload disini
Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir Dounload disini
Alur Perguliran Kelompok Executing Dounload disini
Contoh ADART Kelompok Executing Dounload disini
Contoh SOP Kelompok Executing Dounload disini
Contoh-Contoh Format Kelompok Executing Dounload disini


<Red/:Opan Hamzah>









     
Comments
0 Comments